Alasan Tv Analog dimatikan
Kominfo sendiri akan melakukan penghentian siaran TV analog secara bertahap, nantinya siaran TV analog tidak akan bisa ditonton lagi oleh masyarakat seluruh Indonesia. Penyetopan TV analog ini merupakan implementasi dari pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2022 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kominfo sendiri membeberkan ada beberapa alasan mendasar yang membuat langkah penutupan siaran TV Analog dilakukan. Alasan pertama adalah masalah kualitas gambar yang disiarkan. Dimana pemerintah berharap dengan kebijakan ini masyarakat mendapatkan siaran televisi yang lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. Alasan mendasar yang kedua adalah untuk melakukan efisiensi pada frekuensi yang digunakan. Pasalnya selama ini satu stasiun televisi pada TV analog membutuhkan satu frekuensi. Ketika pindah ke Tv digital maka satu frekuensi bisa digunakan oleh 6 sampai 12 stasiun TV. Alasan ketiga adalah untuk mendorong daerah yan...